Rabu, 01 Mei 2013

PPN BUAT PRODUK MLM

Hari ini aku dikejutkan oleh pengumuman di suatu Stokis MLM yang ada di Jogja. Untuk pembelian produk MLM dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari harga produk. Apa perlu produk MLM dikenakan PPN??

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Fakta yang aku lihat di lapangan banyak produk MLM yang dijual bebas di lapangan. Produk yang dijual di pasaran asli dan dijual lebih murah dari harga yang ditentukan perusahaan MLM. Dengan beredarnya produk ini di pasaran secara tidak langsung mempersulit para member MLM merekrut anggota baru untuk mengkonsumsi produk dari perusahaan tersebut.

Dari informasi yang aku dapat dari seorang pedagang produk MLM, produk yang dijual didapat dari Stokis MLM itu sendiri. Stokis adalah distributor produk yang menyediakan barang produk MLM yang juga berfungsi sebagai cabang dari perusahaan dan tempat pendaftaran member baru. Stokis mendapat harga yang lebih murah dari perusahaan yang kemudian dijual kepada member dengan harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan induk.

Keuntungan yang didapat sebuah stokis berasal dari selisih harga dari perusahaan pusat dengan harga yang ditentukan perusahaan untuk dijual kepada member. Pemilik Stokis sendiri adalah member yang telah lama bergabung dan mempunyai banyak jaringan (downline). Semakin cepat dan banyak sebuah Stokis menjual barang perusahaan maka akan semakin cepat dan banyak pula keuntungan yang diterima pihak Stokis dan semakin banyak juga bonus yang diberikan perusahaan kepada pemilik stokis.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan para penjual produk MLM di pasaran untuk mencari uang. Apalagi bila produk MLM tersebut sudah terkenal dan terbukti khasiatnya. Namun harga yang diberikan pada para penjual di pasaran ini dibawah harga yang ditentukan untuk member MLM serta di atas harga pembelian dari perusahaan.

Dengan harga perolehan yang lebih murah membuat para konsumen produk lebih memilih membeli produk MLM dari pasar bebas. Karena yang mereka butuhkan sebuah produk bukan bonus sebagai member, dan mereka tidak mau direpotkan dengan perkumpulan-perkumpulan dan berbagai pelatihan yang diadakan oleh perusahaan MLM.

Sekarang jika seorang member susah untuk merekrut member baru dikarenakan produk MLM tersebut sudah banyak berdar di pasaran, maka pendapatan stokis akan menurun. Penurunan laba dan penjualan dari stokis akan berdampak pada turunnya keuntungan perusahaan MLM. Dengan demikian perusahaan MLM harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Praktek menggunakan PPN mungkin jalannya yang bisa diambil. Mereka tidak mungkin menaikkan harga produk dikarenakan akan mempersulit para member merekrut anggota karena harga produk yang semakin mahal. Yang akhirnya akan berujung pada turunnya omset yang didapat perusahaan.

Dengan menggunakan PPN mereka bisa beralasan harga tidak naik "akan tetapi" ada tambahan PPN untuk penjualan produk. Para member mana berani menagih laporan PPN yang disetorkan perusahaan pada kantor pajak. Mereka takut didelete oleh perusahaan MLM tempat mereka bergabung.

PPN hanya akan mempersulit member merekrut anggota baru. PPN hanya akan menguntungkan satu pihak dikarenakan tidak adanya laporan dari perusahaan tentang PPN yang mestinya disetorkan ke kantor pajak. Tidak adanya laporan inilah yang akan menjadi ladang baru untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dan ladang bagi para calon koruptor. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar